Kemarin di perempatan Sukasari/didepan Puskesmas Sukasari
saat menunggu lampu lalu lintas yang sedang menyala merah,
terlihat ada sekelompok pemuda pemudi yang berdiri dibawah
fly-over sambil membentangkan spanduk.
Awalnya dikira mahasiswa yang sedang demo atau kampanye
anti narkoba, ternyata bukan - mereka membentangkan spanduk
yang bertuliskan himbauan untuk membuat NPWP bagi yang
belum memilikinya dan ajakan memanfaatkan Sunset Policy -
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember mendatang.
Soal NPWP, sejak jaman "kuda gigit besi" saya sudah punya -
karena PNS otomatis dapat NPWP, tapi soal Sunset Policy
adalah hal yang baru dan cuma sekali diadakan.
Program Sunset Policy ini sedang gencar disosialisasikan, dan
muncul pula kursus2 singkat yang memberikan pencerahan bagi
orang yang masih belum mengerti apa itu NPWP/Sunset Policy.
Kebetulan sore tadi saya mendapatkan brosur salah satu kursus
perpajakan tersebut, barangkali ada yang berminat hadir.
Saya baru punya NPWP minggu lalu. Itupun kantor yang menguruskan. Lumayan jadi tidak repot.
ReplyDeletePak kalau pensiunan pegawai negeri ada NPWP nya?
ReplyDeleteSaya KTP aja udah kadaluarsa Dok, bikin NPWP-nya gimana ya. Dokter aja deh yg ikutan kursus, 'ntar posting disini ya Dok... :))
ReplyDeleteKabarnya memang kantor2 sekarang diharuskan
ReplyDeletemembuatkan NPWP para pegawainya.
Para PNS golongan III dulu langsung dapat NPWP,
ReplyDeletekayaknya sekarang semua PNS, tidak gol III saja.
NPWP itu terus dipakai walau pensiun.
Bikin NPWP mestinya mudah sekali, sekalian saja
ReplyDeleteKTP juga perbaharui.
Saya nggak ikutan kursus itu, itu lebih ditujukan kepada
orang yang belum punya NPWP/ ingin tahu seluk beluk
menjadi Wajib Pajak dll, termasuk mengenai Sunset Policy.
Jadi lebih diarahkan bagi "pemula".
duuh...TFS ya oom, jadi inget kalo harus urusin NPWP sebelum tahun ini berakhir....
ReplyDeleteKetika suami masih kerja di Badak Bontang emang punya npwp tapi ketika pensiun ya hapus udah...
ReplyDeleteMasih pada bingung juga kayaknya neh, terutama buat pendul.
Saya pengen tahu nih Bung Sindhi, anggota DPR yang terhormat itu berapa persen yang sudah punya NPWP?.. hehehe..
ReplyDeleteIngin lebih tahu ttg cara daftar NPWP on line atau
ReplyDeletejuga tentang Sunset Policy, klik link dibawah ini :
http://lamien.multiply.com/journal/item/384/Daftar_NPWP_online_Keluar_negeri_tanpa_fiskal_mulai_2009
di kantor pelayanan pajak sekarang ada bagian
ReplyDeletepenyuluhan pajak, dimana per kecamatan
ada seorang kepala seksi yang membawahi beberapa
orang AR (area representative), setiap AR memegang
beberapa kelurahan,
jadi kalau kita ke kantor pajak, bisa menemui AR dari
wilayah kita dan mendapatkan konsultasi perpajakan
gratis dan mestinya informasinya akurat karena mereka
memang khusus ditatar dibidang penyuluhan.
Pak Sin, terimakasih info nya, ortu saya setiap kali berkunjung ke sini bayar fiskal, kalau bisa mengurus NPWP akan lebih baik, sayang link diatas ttg sunset policy tdk bisa saya buka.
ReplyDeleteSetahu saya Sunset Policy adalah program DJP yang memberi kesempatan kepada masyarakat Wajib Pajak baik Perorangan maupun Badan untuk membetulkan dan/atau melaporkan SPT tahunan mulai tahun 2006 ke belakang, dengan syarat akibat pembetulan itu ada pajak yang masih harus dibayar. Untuk WP Badan Sunset berakhir 31 Desember 2008, sedangkan WP Orang Pribadi 31 Maret 2009. Nah yang ditawarkan DJP adalah penghapusan sanksi bunga 2% x jumlah bulan dari kurang bayar yang timbul akibat pelaporan SPT Sunset. Begitu ya pak Sin ?
ReplyDeleteUntuk WP Badan Sunset berakhir 31 Desember 2008, sedangkan WP Orang Pribadi 31 Maret 2009.
ReplyDeletehallo,
setuju kecuali yang saya copas (copy paste) diatas,
setahu saya bagi pemilik NPWP lama baik badan maupun pribadi-
Sunset Policy berakhir 31 Des 08, sedangkan pemilik NPWP baru (yang didapat pada tahun 2008) - berakhir 31 Maret 2009,
gimana pendapat anda ?
yups..betul pak memang dibedakan untuk OP yg terdaftar di tahun 2008 berakhir 31 Maret 2009. Terdaftar sebelum 1 Januari 2008 berakhir 31 Desember 2008.
ReplyDeletenah ada satu hal nih,
ReplyDeletesaya sih dari tahun 80-an sudah punya NPWP, tapi
minggu lalu saat saya di kantor pajak iseng nanya ke
seorang bapak bagian penyuluhan,
ternyata di wanti2/bilang bahwa orang salah persepsi-
menurut dia OP pemilik NPWP baru/08 :
- soal sunset policy tetap lapor maksimal akhir Desember ini
- SPT nya barulah lapor di akhir Maret tahun depan.
Dia bersikukuh tentang itu.
Tapi beberapa konsultan pajak, artikel di Kontan, di buku
penuntun-pun semua berpendapat sama,
yaitu OP pemegang NPWP baru/2008 lapor di akhir Maret 09.
Saya memang jadi bingung, karena bapak penyuluh ini -
orangnya pandai, masa sih dia error soal point penting ini.
Tidak diharuskan tetapi dibantu membuatkannya. Bila ingin mengurus sendiri dipersilahkan. Bagi yang belum memiliki NPWP pada tahun 2009 akan dikenai pajak 30% lebih tinggi dari pajak yang berlaku sekarang yang dipotong dari gaji.
ReplyDeleteWah pak persepsi orang bisa beda-beda ya, tapi coba saya kutipkan dari buku "Seputar Sunset Policy" terbitan DJP - Bagi OP yg belum ber-NPWP tatacaranya : 1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP Domisili ybs dalam tahun 2008, 2. Mengisi SPT tahun Pajak 2007 dan tahun tahun sebelumnya, 3. Melunasi Pajak yg harus dibayar dengan SSP ke Bank, 4. Menyampaikan SPT Tahunan plus SSP nya, paling lambat tanggal 31 Maret 2009. (halaman 3). Nah bagi WP OP yg telah ber NPWP sebelum tahun 2008, tatacaranya : 1. Membetulkan SPT tahunan u/ th pajak 2006 dan/atau tahun tahun sebelumnya apabila menurut WP masih ada kekurangan pajak yg harus dibayar (jadi syaratnya hrs ada Pajak ymh dibayar), 2. Melunasi kurang bayar tersebut ke Bank dengan SSP, 3. Menyampaikan pembetulan SPT Tahunan tsb ke KPP tempat terdaftar paling lambat 31 Desember 2008. (halaman 6) Begitu pak.
ReplyDeletesetelah setengah mati antri di bank sampai 4 jam untuk
ReplyDeletebayar, trus antrian di KPP yang dapat nomer 300, akhirnya
beres juga ikut SP, eh tau2 diperpanjang, tau gitu nggak
perlu pake ngos2an ter-buru2 ngejar batas akhir tahun.
tapi kan nggak ada beban SP lagi di 2009 pak...kalau sudah beres sekarang....tapi antrean 2 hari terakhir kemarin memang "mengerikan"........saya ketemu seorang ibu...katanya datang jam 5.45 .dapat nomor antrian 19....sudah menyaingi antrian mau USG ke dokter Nur di Harapan Kita...hehehehe
ReplyDeleteiya, surat cinta yg pinggirnya warna kuning itu
ReplyDeletesudah saya simpan baik2 dirumah, he he
sekarang saya sedang mau bantu2 teman2 yang
belum ngeh soal Sunset Policy, ada rencana
mengundang seorang konsultan perpajakan
memberikan penyuluhan didepan sekelompok
teman2 yg sampai kemarin masih belum faham.
mumpung SP diperpanjang waktunya, jadi masih
keburu kalau memang minat ikut SP
cari tambahan buat pemilu nih npwp, fiskal yang dikorbankan.. hikkzz..
ReplyDelete